Hujan Abu Erupsi Gunung Makin Pekat: PGRI Desak Kebijakan PJJ Otomatis Tanpa Menunggu Birokratis

Siaran Pers PGRI:

Hujan Abu Erupsi Gunung Makin Pekat: PGRI Desak Kebijakan PJJ Otomatis Tanpa Menunggu Birokratis

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan sikap darurat bencana dan panduan operasional keselamatan bertajuk Desakan Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Otomatis dan Fleksibel Saat Bencana Erupsi Gunung Api dan Hujan Abu Pekat. Dokumen ini dikeluarkan untuk menyikapi ancaman keselamatan jiwa, gangguan pernapasan (ISPA), serta bahaya iritasi mata yang mengintai ribuan siswa dan guru akibat paparan abu vulkanik pekat di wilayah-wilayah terdampak bencana erupsi.

PGRI menegaskan bahwa keselamatan jiwa dan kesehatan fisik warga sekolah merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Pihak sekolah tidak boleh disandera oleh proses birokrasi perizinan dinas yang lambat di saat kondisi darurat lingkungan memerlukan keputusan cepat.

4 Kerangka Desakan Tanggap Darurat Bencana Erupsi Versi PGRI

1. Deklarasi PJJ Otomatis Tanpa Hambatan Birokrasi (Automatic Safety Protocol)

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan Daerah untuk menetapkan regulasi diskresi penuh bagi Kepala Sekolah. Ketika indeks kualitas udara memburuk atau material hujan abu mulai menutupi satuan pendidikan, Kepala Sekolah berhak seketika mengalihkan KBM dari tatap muka menjadi PJJ/Belajar dari Rumah (BDR) tanpa perlu menunggu keputusan penetapan status tanggap darurat formal atau surat edaran birokrasi yang memakan waktu.

2. Penerapan Kurikulum Darurat Bencana & Fleksibilitas Penilaian

PGRI menginstruksikan pendidik di daerah terdampak untuk menerapkan Kurikulum Darurat. Pembelajaran selama PJJ berfokus pada materi esensial, literasi mitigasi bencana, serta keselamatan keluarga. Guru dilarang membebankan tugas-tugas berat atau memaksakan kehadiran digital bagi siswa yang mengalami kendala pemadaman listrik, gangguan jaringan, atau evakuasi di tempat pengungsian.

3. Distribusi Masker Standar Medis & Modul Trauma Healing via SLCC PGRI

Melalui unit Smart Learning and Character Center (SLCC) PGRI dan jaringan PGRI Ranting, organisasi mendistribusikan logistik masker standar kesehatan (N95/KN95) bagi guru dan warga sekolah. SLCC juga menyalurkan panduan Trauma Healing dan pemulihan psikososial mandiri untuk membantu menenangkan kecemasan siswa dan keluarga pendidik di posko pengungsian.

4. Perlindungan Profesi & Perisai Legalitas Keselamatan via LKBH PGRI

PGRI memberi jaminan imunitas dan perlindungan hukum bagi Kepala Sekolah dan guru yang mengambil keputusan meliburkan sekolah atau mengalihkan KBM ke PJJ demi keselamatan siswa. Melalui LKBH PGRI, organisasi siap memblokir segala bentuk sanksi administratif atau teguran kedinasan dari pihak birokrasi yang mencoba menyalahkan sekolah atas langkah diskresi darurat bencana tersebut.

Matriks Perbandingan Penanganan KBM Saat Bencana Hujan Abu

Parameter Tanggap Darurat Pola Birokratis Lambat (Ditolak PGRI) Standardisasi Diskresi Safety PGRI
Aktivasi PJJ Wajib menunggu SK Bupati/Dinas (Berisiko). PJJ Otomatis langsung aktif saat abu pekat.
Beban Kurikulum Memaksakan target pencapaian bab normal. Kurikulum Darurat & materi mitigasi bencana.
Kehadiran Digital Presensi ketat walau mati listrik/evakuasi. Asinkronus & fleksibel sesuai kondisi siswa.
Proteksi Kepala Sekolah Diancam sanksi jika meliburkan mandiri. Perisai imunitas & advokasi hukum LKBH PGRI.

“Nyawa dan kesehatan siswa serta guru tidak bisa ditawar atau ditunda oleh secarik surat keputusan administratif. Ketika abu vulkanik mengancam paru-paru anak-anak kita, keselamatan adalah prioritas utama: PJJ harus jalan otomatis dan negara wajib melindunginya.”Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.

Pilih opsi untuk penggunaan atau publikasi materi desakan PJJ otomatis bencana erupsi ini:
Format Surat Terbuka PB PGRI untuk Mendikdasmen, Menteri Dalam Negeri & Kepala BNPB
Ubah ke format postingan media sosial PGRI (Instagram/Facebook)
National Black Aids Day
Logo